MURATARA |Murataraklik.com – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Rawas Ilir. Senin (3/8/2026), personel Polsek Rawas Ilir melaksanakan apel kesiapan yang dilanjutkan dengan patroli serta sosialisasi larangan membuka hutan, lahan, dan kebun dengan cara membakar kepada masyarakat di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., bersama personel Polsek Rawas Ilir. Setelah apel, personel bergerak menyampaikan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka hutan, lahan maupun kebun dengan cara membakar. Warga juga diminta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran.

Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Andri Firmansyah.
Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polsek Rawas Ilir berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Muratara dapat dicegah sejak dini.(Habi)



