Polisi Bongkar PETI dan Ungkap Curat Rp300 Juta di Muratara, Tiga Orang Diamankan dan Satu Pelaku Diburu ‎

Bagikan berita :

MURATARA | Murataraklik.com – Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dan aktivitas ilegal di wilayah hukum Muratara. Dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap dua kasus menonjol, yakni dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, serta pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus gembos ban yang merugikan korban hingga Rp300 juta.

‎Dua pengungkapan tersebut menunjukkan langkah aparat dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

PETI Lubuk Mas Dibongkar, Excavator dan Emas 6,41 Gram Disita

‎Kasus pertama terjadi di kawasan Desa Lubuk Mas. Satreskrim Polres Muratara melakukan penindakan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.

‎Petugas bergerak menuju lokasi yang berada di seberang Sungai Rawas. Perjalanan menuju titik tambang tidak mudah. Personel harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer dari tepian sungai sebelum akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal.

‎Di lokasi, polisi menemukan satu unit excavator merek Zoomlion warna hijau hitam dengan nomor seri ZE215E yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.

‎Selain alat berat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat dulang, peralatan pengolahan, timbangan digital, karpet pencuci emas, bok modifikasi serta buku catatan kegiatan penambangan.

‎Dari penindakan tersebut, polisi menyebut emas yang diamankan memiliki berat total 6,41 gram.

‎Tiga orang turut diamankan, yakni SB (46), ST (53), dan AD (26). SB diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pencuci karpet, sedangkan ST dan AD diduga berperan sebagai operator alat berat.

‎Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan, para terduga diproses atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) KUHP.

‎Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Modus Gembos Ban, Rp300 Juta Raib

‎Belum selesai dengan pengungkapan PETI, Satreskrim Polres Muratara bersama Polsek Rawas Ulu juga berhasil membongkar kasus curat dengan modus yang cukup terencana.

‎Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Muratara, Rabu (26/8/2026). Wakapolres Muratara Kompol Ermi, S.Sos., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris, SH., MH dan Kanit Pidsus Ipda Hendra Kusdian, SH., menjelaskan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu.

‎Korban, Muhtarido bin Asmadi (40), sebelumnya baru mengambil uang tunai Rp300 juta dari Bank BRI Unit Muara Rupit. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel dan dibawa menggunakan mobil Toyota Calya menuju Kecamatan Singkut.

Namun, perjalanan korban diduga telah dipantau pelaku sejak berada di sekitar bank.

‎Saat melintas di Desa Sungai Jauh, ban belakang kanan mobil korban tiba-tiba bocor setelah melindas benda besi tajam yang diduga sengaja dipasang di jalan.

‎Ketika korban turun untuk memeriksa dan mengganti ban, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Salah seorang pelaku diduga membuka pintu mobil bagian kanan dan mengambil tas berisi uang Rp300 juta.

‎Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju arah Sarolangun, Jambi.

Polisi Ungkap Pembagian Peran Pelaku

‎Hasil penyelidikan polisi mengindikasikan aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas.

‎Pelaku berinisial AA, yang kini masih DPO, diduga bertugas memantau nasabah yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar di bank. Informasi mengenai korban dan kendaraan kemudian diduga diteruskan kepada pelaku lainnya.

‎Sementara AS bin Z (32) diduga menjadi eksekutor yang membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang.

‎Sedangkan RA bin H (36) diduga bertugas sebagai pengemudi sepeda motor sekaligus membawa dan memasang benda besi tajam yang digunakan untuk membuat ban kendaraan korban bocor.

‎Tim Srigala Polres Muratara bersama personel Polsek Rawas Ulu kemudian berhasil menangkap AS pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

‎RA juga diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.

‎Dari pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil pencurian Rp300 juta tersebut diduga dibagi kepada tiga pelaku, masing-masing sekitar Rp100 juta.

‎Polisi menyebut uang tersebut telah habis digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan rumah tangga, membeli narkoba dan bermain judi online.

Barang Bukti Diamankan, Satu Pelaku Masih Diburu

‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel merek POLO warna cokelat milik korban, benda besi tajam yang diduga digunakan sebagai ranjau ban, ban Toyota Calya yang mengalami kebocoran, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam lengkap dengan kunci kontak, BPKB dan STNK.

‎Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

‎Sementara itu, polisi masih memburu AA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi Ingatkan Warga Tak Lengah

‎Rentetan pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius, khususnya bagi masyarakat Muratara. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan atau membawa uang tunai dalam jumlah besar.

‎Masyarakat diminta tidak mudah panik apabila kendaraan tiba-tiba mengalami gangguan di jalan. Sebaiknya segera mencari tempat yang aman dan menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan situasi mencurigakan.

‎Di sisi lain, penindakan PETI di Lubuk Mas juga menjadi sinyal bahwa aparat masih terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

‎Polres Muratara menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berjalan. Kedudukan para terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page