PALI | MURATARAKLIK.Com – Unggahan akun Facebook bernama Idil mendadak viral di media sosial setelah memuat pengakuan serius terkait penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian. Dalam unggahannya, Idil mengaku ditangkap dan ditahan meski sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan rutin akibat luka basah yang dideritanya.
Dalam narasi yang dibagikan dan diminta untuk diviralkan, Idil menyebut penangkapan dilakukan oleh Aipda Dodi Lesmana dan Bripka Supriyadi.
Ia mengklaim bahwa aparat lebih memilih menangkap dirinya ketimbang Harumi Yanto, yang disebutnya sebagai pemilik usaha rongsokan sekaligus pihak pemberi modal dalam pembelian barang tembaga yang menjadi perkara hukum tersebut.
Menurut pengakuan Idil, keterlibatannya dalam pembelian tembaga tersebut atas perintah Harumi Yanto, termasuk modal yang diberikan sebelumnya. Bahkan, sebelum membeli barang, Idil mengaku telah mengirimkan foto tembaga melalui WhatsApp dan mendapatkan izin langsung dari Harumi.
“Semua bukti dan saksi sudah puluhan kali saya jelaskan ke penyidik, bahwa saya hanya menjalankan perintah,” tulis Idil dalam unggahannya.
Idil juga menuding adanya rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oleh Bripka Supriyadi bersama penyidik IPTU Dwi Juni. Ia menyebut keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan hingga persidangan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Dalam unggahan tersebut, Idil mengklaim bahwa dirinya disebut diamankan di jalan umum Desa Babat dengan barang tembaga berada di atas bak mobil. Padahal, menurut versinya, ia diamankan di dalam gudang rongsokan milik Harumi Yanto, dan tembaga tersebut sudah berada di dalam rumah Harumi, bukan lagi dalam penguasaannya.
Sebagai penguat, Idil menyebut telah memiliki nota pembayaran dan menegaskan bahwa barang tembaga tersebut saat diamankan berada di tangan Harumi, bukan dirinya.
Atas kejadian ini, Idil menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu dan rekayasa BAP tersebut ke Mabes Polri serta mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Saya akan melaporkan Bripka Supriyadi dan IPTU Dwi Juni karena memberikan keterangan palsu dan merekayasa perkara hingga membuat seseorang mendekam di penjara,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.(Habi)




