Dewan Pers Nyatakan Tribun Ambon Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Ini Kasusnya

Bagikan berita :

Jakarta – Dewan Pers memutuskan media online Tribun Ambon terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan berjudul “Dokter Umum Puskesmas Ambon Diduga Berselingkuh” yang tayang pada Selasa (25/9/2025).

Putusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat pada Rabu (24/12/2025), dan diterima pada Jumat (26/12/2025).

Tidak Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak diverifikasi secara memadai, serta menampilkan identitas dan foto terduga tanpa disamarkan.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menyebut media teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” demikian kutipan KEJ yang menjadi dasar putusan Dewan Pers.

Salah satu bagian berita yang dinilai bermasalah adalah pernyataan bahwa pihak terduga “belum memberikan tanggapan”, yang menurut Dewan Pers belum memenuhi standar verifikasi maksimal sebelum berita dipublikasikan.

Langgar Pedoman Media Siber

Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tribun Ambon juga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan.

Berita yang merugikan pihak lain, menurut Dewan Pers, wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keadilan.

Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan agar:

  • Media teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional
  • Disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima
  • Hak Jawab harus mengacu pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Dewan Pers juga mengingatkan, penolakan Hak Jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Advokat Apresiasi Putusan Dewan Pers

Terpisah, Ruswan Latuconsina, advokat yang namanya ikut disebut dalam pemberitaan tersebut, mengapresiasi keputusan Dewan Pers. Ia mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik itu ke Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Setelah saya mengajukan laporan resmi, Dewan Pers melakukan penelitian dan verifikasi hingga akhirnya menerbitkan Putusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR),” kata Ruswan Latuconsina dalam keterangan tertulisnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi media, khususnya media siber, agar ke depan lebih mengedepankan fakta, verifikasi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page