Babak Baru Konflik Plasma 2937: Forum Masyarakat Serahkan Data Resmi ke Tim Verifikasi Pemkab Muratara

Bagikan berita :

murataraKlik.com– Forum Masyarakat Plasma 2937 Kabupaten Musi Rawas Utara secara resmi menyerahkan hasil sosialisasi dan validasi data lahan plasma 2937 Desa Penyengga kepada Tim Verifikasi Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Pertanian.Selasa,6 Januari 2026

Penyerahan data tersebut dituangkan dalam surat bernomor 04/FMP/Tim Validasi/2026 yang ditujukan kepada Tim Verifikasi Kabupaten Muratara di Sekretariat Daerah, Muara Rupit.

Dokumen tersebut merupakan hasil kerja Tim Validasi Desa Penyengga yang telah menyelesaikan proses sosialisasi dan pencocokan data masyarakat plasma,

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa validasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 256/KPTS/Dispertanikan/MRU/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang verifikasi lahan Plasma 2937 PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).

 

Ketua Forum Masyarakat Plasma 2937 Endar Susantra menegaskan bahwa seluruh proses sosialisasi dan validasi data telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada:

Berita Acara hasil fasilitasi mediasi antara Plasma 2937 dan PT DMIL

Notulen rapat audiensi 9 koperasi Plasma 2937

SKB Nomor 229/KPTS/Disbun/2003

Akta notaris dan perjanjian kerja sama antara KUD Pakar Maur dan PT DMIL

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 Pasal 22

Forum juga meminta agar Tim Verifikasi Kabupaten Muratara segera melakukan verifikasi lanjutan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan plasma yang telah berlarut-larut.

Data yang kami serahkan adalah hasil validasi di tingkat desa dan merupakan aspirasi serta hak masyarakat plasma. Kami berharap pemerintah daerah bersikap objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Forum Masyarakat Plasma 2937.

Penyerahan data ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik kebun plasma 2937 yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara.(Habibi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page