Pengambilan sampel ulang melibatkan berbagai pihak, kasus tercatat dengan nomor SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim
Murataraklik.com | Muratara – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran pengembangan sumur oleh PT SRMD di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut setelah pengambilan ulang sampel air limbah dilakukan pada Rabu (7/1).
Muratara Jepi, warga yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa limbah cair yang diduga mengandung B3 telah merusak kebun sawitnya setelah peringatannya untuk membuat tanggul penahan limbah tidak diindahkan perusahaan. Kasus serupa juga pernah terjadi di sumur Wb09 sebelumnya.
“Sudah saya ingatkan sebelum pengeboran dimulai, tapi tidak diperhatikan. Sekarang lingkungan tercemar dan hasil usaha kita rusak,” ucap Jepi.
Ia juga menduga izin AMDAL perusahaan cacat hukum karena masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1). Menurutnya, setiap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pengambilan sampel ulang dilakukan bersama pihak PT SRMD, tim DLH Muratara, laboratorium Lubuklinggau, Tim Pidana Khusus Polres Muratara, dan Polsek Rawas Ilir, serta diawasi awak media. Kasus ini telah tercatat di Polres Muratara dengan nomor SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim.
Rendi, humas PT SRMD, menyampaikan bahwa pengambilan sampel merupakan tindak lanjut mediasi sebelumnya untuk membuktikan kebenaran dugaan pencemaran. “Kami meminta agar aktivitas dapat terus beroperasi hingga keluar hasil laboratorium, namun hal ini belum mendapat kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Febry Eboy dari Tim Pidsus Polres Muratara meminta agar PT SRMD tidak mengeluarkan alat dari lapangan selama proses penyelidikan. “Untuk aktivitas lainnya, kembali pada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Tanheri, public relation PT SRMD, menambahkan bahwa perusahaan sedang membahas kasus ini dan menunggu arahan dari pimpinan. (Redaksi)




