Pemkab Muratara Sosialisasikan UMK dan UMSK 2026, Libatkan BPJS dan Perusahaan

Bagikan berita :

Murataraklik.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara.Selasa.13 januari 2026

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku pada hari itu dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara. Sosialisasi ini turut dihadiri dan didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muratara, Aprizal Ependi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan.

Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai peraturan. Kami berharap tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara, Anugrah Mahaputra, menyampaikan bahwa secara cakupan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Muratara telah menjangkau hampir seluruh penduduk.

Jumlah penduduk Muratara sekitar 205 ribu jiwa dan secara cakupan hampir 100 persen sudah kita cover. Namun di lapangan masih ada kemungkinan warga yang belum terdaftar karena data bersifat dinamis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan dengan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8195-165.

Masyarakat bisa memilih segmen kepesertaannya, apakah ditanggung negara, ditanggung Pemda, mandiri, atau melalui perusahaan. Jika masuk kategori ditanggung Pemda, silakan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anugrah Mahaputra menyebutkan bahwa untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah disesuaikan dengan gaji berdasarkan UMK Kabupaten Musi Rawas Utara dan umumnya perusahaan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Untuk perusahaan baru, kami biasanya berkoordinasi dengan PTSP dalam proses perizinan. Secara umum, program JKN di Muratara sudah berjalan baik dan sesuai arahan Bupati, cakupannya telah mencapai di atas 75 persen, bahkan secara agregat mendekati 100 persen,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan perubahan data kependudukan, seperti kelahiran atau kematian.

Data ini dinamis, jadi kami mengimbau apabila ada kelahiran agar segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan supaya langsung terlindungi,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Muratara berharap sinergi antara pemerintah, BPJS, dan dunia usaha semakin kuat dalam mendukung perlindungan tenaga kerja serta kesejahteraan masyarakat di tahun 2026.   (Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page