BKPSDM Muratara Data ASN Rangkap Jabatan, Wajib Pilih Salah Satu

Bagikan berita :

Murataraklik.com — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pendataan tersebut tertuang dalam surat resmi BKPSDM Muratara tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat tersebut, BKPSDM meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap ASN maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, atau jabatan lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASN dan PPPK yang terbukti masih merangkap jabatan diwajibkan memilih satu jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Lukman, S.H., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus upaya menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan.

Pendataan ini penting untuk memastikan tidak ada ASN maupun PPPK yang melanggar aturan dengan merangkap jabatan. Kami meminta seluruh perangkat daerah agar serius dan transparan dalam melaporkan kondisi riil di unit kerja masing-masing,” tegas Lukman.

Ia juga menekankan bahwa ASN atau PPPK yang masih merangkap jabatan wajib menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap sebagai bagian dari proses penertiban.

Apabila setelah pendataan masih ditemukan ASN atau PPPK yang tetap merangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

BKPSDM Muratara menetapkan batas waktu penyampaian hasil pendataan paling lambat 6 Februari 2026, untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, profesional, serta selaras dengan prinsip good governance demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.  (Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page