Murataraklik.com — Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penyergapan di Jalan Poros Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan AS (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa bodi, satu lembar tisu, serta satu bungkus plastik warna hitam.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/-04/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Marwan Saputra, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Marwan.
Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Satres Narkoba Polres Muratara menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Habi)




