Murataraklik.com — Suasana memanas dan penuh semangat perjuangan mewarnai Acara Penyerahan Kuasa Forum 2.937 dari sembilan desa penyangga kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Pakar Maur, yang digelar di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sabtu (7/2/2026). Tidak kurang dari 700 warga tumpah ruah memadati lokasi acara, menunjukkan betapa besar harapan mereka atas kejelasan nasib lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DIL.
Penyerahan kuasa ini menjadi titik balik penting sekaligus babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat sembilan desa penyangga yang selama ini bergulat dengan ketidakpastian status lahan. Di tengah sorak sorai dan yel-yel dukungan warga, perwakilan Forum 2.937 secara simbolis menyerahkan dokumen kuasa kepada Ketua KUD Pakar Maur, disaksikan ratusan pasang mata yang penuh harap.
Prosesi berlangsung khidmat namun sarat emosi, ditandai dengan penyerahan dokumen resmi dan jabat tangan tegas di depan banner bertuliskan “Acara Penyerahan Kuasa Forum 2.937 9 Desa Penyangga kepada KUD Pakar Maur”. Momen ini dianggap sebagai langkah strategis masyarakat untuk mengamankan hak mereka atas lahan yang telah lama menjadi sumber konflik dan tarik-menarik kepentingan.
Dalam Surat Kuasa tersebut, Forum 2.937 memberikan mandat penuh kepada KUD Pakar Maur untuk mengawal, mendampingi, serta mengurus seluruh proses verifikasi lahan eks HGU PT DIL sesuai Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003. KUD juga diberi kewenangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Tak hanya itu, KUD Pakar Maur juga dibebani tanggung jawab besar, mulai dari membantu administrasi kependudukan warga, pendampingan keanggotaan koperasi, hingga pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dengan skema bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Ketua KUD Pakar Maur dengan tegas menegaskan bahwa amanah ini tidak akan disia-siakan.
“Ini bukan sekadar surat kuasa, ini adalah kepercayaan rakyat. Kami akan mengawal proses ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan. Tidak ada kompromi terhadap hak-hak masyarakat,” tandasnya dengan nada tegas yang disambut aplaus warga.
Sementara itu, perwakilan Forum 2.937 menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsolidasi kekuatan masyarakat agar proses verifikasi lahan dapat dipercepat dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi sembilan desa penyangga.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, namun semangat perjuangan warga tetap membara — menandai tekad bersama untuk terus mengawal hak atas tanah mereka hingga titik terang benar-benar tercapai.. (Habi)




