Satpol PP Muratara Sosialisasikan Perda Tertib Galian C di Rawas Ilir

Bagikan berita :

Murataraklik.com – Upaya penegakan ketertiban umum terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada Rabu, 11 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait penertiban aktivitas Galian C, di Kantor Camat Rawas Ilir.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Rawas Ilir tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan aktivitas penambangan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2017 mengatur ketertiban umum, termasuk aktivitas galian C yang kerap menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan ketentraman masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan bahwa setiap aktivitas galian C harus memiliki izin resmi dan tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban serta melaporkan jika terdapat aktivitas penambangan ilegal.

Camat Rawas Ilir menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketentraman dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aktivitas Galian C di wilayah Rawas Ilir dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. (*)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page