Murataraklik.com – Operasi Pekat Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di kawasan wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit.
Pengungkapan kasus tersebut dirilis pada Jumat (13/02/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 8 Februari 2026.
Berawal dari Kenalan di Aplikasi OMI
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial “W” (25), warga Desa Sungai Jernih, berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria tersebut menggunakan akun bernama PUTRA PERMANA, yang kemudian diketahui berinisial “MN” (28), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.
Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku menjemput korban di Rumah Makan Sederhana Rupit, tempat korban bekerja, dengan dalih mengajak sarapan.
Namun alih-alih sarapan, korban justru diajak menuju kawasan Danau Rayo. Saat melintasi jalan rusak, korban diminta turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Di momen itu, pelaku meminta korban menitipkan barang-barang agar tidak jatuh.
Korban pun menyerahkan:
1 unit iPhone 11 warna putih
1 unit Vivo Y03 warna hijau toska
1 dompet berisi KTP, uang sekitar Rp150.000, dan kunci rumah makan
Sesampainya di tangga menuju Danau Rayo, pelaku berpura-pura hendak membeli air minum. Namun setelah itu, pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, dompet beserta isinya, serta kunci rumah makan tempatnya bekerja.
Ditangkap Saat Tertidur di Rumahnya
Tak butuh waktu lama, tim Sat Reskrim bergerak cepat. Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur di kamar rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit iPhone 11 warna putih
1 unit Vivo Y03 warna hijau toska
1 kaos pendek warna kuning merek OTSKY
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Pencurian dan Penggelapan
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan atau penggelapan.
Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar jajaran Polres Muratara ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat dan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial atau aplikasi daring, serta tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal.. (Habi)




