16 Ribu Peserta BPJS PBI-JK di Muratara Dinonaktifkan, Pemda Siapkan Skema Alternatif

Bagikan berita :

Murataraklik.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menyikapi penonaktifan sekitar 16 ribu peserta BPJS PBI-JK di wilayahnya. Hal ini terungkap dalam rapat update kepesertaan BPJS Kesehatan yang digelar di Ruang Bina Praja Pemda Muratara, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi. Berdasarkan data terbaru, sebanyak kurang lebih 16 ribu peserta BPJS PBI-JK di Kabupaten Muratara dinonaktifkan.

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman, pemerintah daerah memastikan masyarakat tidak perlu panik. Pemda telah menyiapkan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Di Kabupaten Muratara ada sekitar 16 ribu peserta yang dinonaktifkan. Namun pemerintah daerah tetap berupaya melakukan yang terbaik agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Tasman.

Ia menerangkan, hasil rapat menyepakati bahwa masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan melalui skema PBPU Pemda, cukup dengan menunjukkan KTP.

Setelah rapat tadi, didapatkan solusi bahwa masyarakat tetap bisa dicover melalui skema PBPU Pemda hanya dengan menunjukkan KTP. Jadi ketika masyarakat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, akan otomatis dialihkan ke PBPU Pemda,” ujarnya.

Menurut Tasman, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Kabupaten Muratara dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ini adalah solusi konkret dari pemerintah daerah. Kami tidak ingin masyarakat terkendala hanya karena status kepesertaan dinonaktifkan. Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Tasman berharap, dengan adanya solusi tersebut, masyarakat Muratara tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Semoga dengan adanya solusi ini masyarakat tidak kesulitan dan tetap bisa terlayani dengan baik,” tutupnya.  (Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page