PALEMBANG | Murataraklik.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, didampingi Kepala BPKAD Muratara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian LKPD dilakukan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusional. Selain itu, ketepatan waktu ini juga bertujuan mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, hasil pemeriksaan LKPD tahun ini kembali meraih opini terbaik seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Cendy Avrian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 12 pemerintah daerah yang menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Ia mengapresiasi kepala daerah yang telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Menurutnya, penyampaian LKPD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sangat penting untuk mempercepat proses audit dan pemeriksaan.
“Ketepatan waktu ini sangat membantu dalam efektivitas proses audit,” jelasnya.
Dengan diserahkannya LKPD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Muratara berharap proses evaluasi berjalan lancar dan mampu semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke arah yang lebih baik di masa mendatang.(Habi)
(ADV)




