MURATARA| Murataraklik.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan plasma seluas 2.937 hektare antara KUD Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) yang kini dikelola PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF Group) kembali menemui jalan buntu. Mediasi lanjutan yang difasilitasi Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (14/7/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan KUD Pakar Maur, pihak perusahaan, pengurus sembilan koperasi, ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muratara, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta sejumlah instansi terkait itu berlangsung alot akibat perbedaan pandangan mengenai legalitas koperasi dan rencana pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

Padahal, pada mediasi sebelumnya masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik Plasma 2.937 hektare telah memperoleh komitmen untuk dilakukan pengukuran ulang atau verifikasi lahan. Kesepakatan tersebut bahkan menjadi dasar dihentikannya aksi penyanderaan enam kendaraan operasional perusahaan oleh masyarakat.
Namun harapan agar pengukuran ulang segera dilaksanakan pupus dalam mediasi lanjutan. Pihak masyarakat menilai hasil pertemuan kali ini tidak sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Suasana mediasi semakin memanas ketika Berlinson Damanik, selaku Legal PT Dendi marker indah lestari (DMIL), menyatakan perusahaan tidak mengakui legalitas KUD Pakar Maur sebagai pihak yang berwenang dalam persoalan tersebut. Perusahaan menegaskan hanya mengakui legalitas sembilan koperasi yang selama ini menjadi mitra.
Pernyataan itu memicu respons dari perwakilan sembilan koperasi, Dedi Damhudi dan Zainal Abidin (Beden Post), yang secara tegas menolak rencana pengukuran ulang lahan.
“Satu jengkal pun kami tidak akan memberikan ruang untuk dilakukan pengukuran ulang,” tegas Zainal dalam forum mediasi.
Karena tidak tercapai titik temu, Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kabag Ops Kompol Zulfikar, S.H., yang bertindak sebagai mediator, menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurutnya, kedua belah pihak dipersilakan mengajukan perkara ke pengadilan agar ada kepastian hukum mengenai status objek sengketa.
“Nantinya pengadilan yang akan menentukan apakah pengukuran ulang dapat dilakukan atau justru menetapkan status quo terhadap objek sengketa tersebut,” ujar Kompol Zulfikar.
Hingga mediasi ditutup, masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya. Belum adanya kesepakatan membuat penyelesaian konflik lahan plasma 2.937 hektare diperkirakan akan berlanjut ke meja hijau untuk memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.(Habi)



