Murataraklik.com | Musi Rawas — Upaya memperkuat kualitas pendampingan desa terus didorong melalui Rapat Koordinasi (Rakor) gabungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara yang berlangsung di Aula Cafe dan Resto Bale Air, Muara Beliti, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berada dalam lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal ini menghadirkan Koordinator TPP Provinsi Sumatera Selatan, Hendra Bakti, bersama Koordinator TPP Musi Rawas Utara, Sukandar, serta Koordinator TPP Musi Rawas, Meira Erlyani. Seluruh unsur pendamping, mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) dari kedua wilayah turut ambil bagian dalam forum tersebut.
Koordinator TPP Musi Rawas, Meira Erlyani, dalam penyampaiannya mengajak seluruh pendamping untuk meningkatkan kesiapan dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa peran TPP bukan sekadar fungsi administratif, tetapi bagian penting dari proses transformasi pembangunan desa.
Menurutnya, setiap kontribusi yang diberikan oleh pendamping memiliki nilai strategis dalam mendorong kemajuan desa. Ia juga menekankan bahwa kebersamaan dalam forum tersebut menjadi penguat semangat untuk menjalankan amanah secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, Koordinator TPP Provinsi Sumatera Selatan, Hendra Bakti, memaparkan bahwa pemerintah telah mulai mengimplementasikan evaluasi kinerja individu TPP tahun 2026 sebagai instrumen peningkatan mutu pendampingan desa.
Pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025, yang diperkuat dengan kebijakan lanjutan melalui surat Kepala BPSDM tertanggal 7 April 2026.
Dalam mekanismenya, proses penilaian melibatkan tiga pihak utama, yaitu Kepala P3MD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama supervisor, serta pengguna layanan seperti kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah. Komposisi penilaian ditetapkan dengan porsi 30 persen dari Kepala P3MD, 60 persen oleh PPK, dan 10 persen dari pengguna layanan.
Indikator evaluasi mencakup berbagai aspek penting, di antaranya kinerja administratif, disiplin dan loyalitas, kemampuan fasilitasi, intensitas keterlibatan dalam kegiatan lapangan, serta capaian hasil kerja. Sementara itu, perspektif pengguna layanan menitikberatkan pada efektivitas koordinasi, partisipasi aktif, dan tingkat kepuasan terhadap layanan pendampingan.
Evaluasi dilakukan secara periodik setiap triwulan, dengan batas akhir penilaian triwulan pertama tahun 2026 hingga 30 April 2026 melalui sistem aplikasi digital yang saat ini tengah dikembangkan.
Hasil akhir evaluasi akan diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yakni Baik (A), Cukup (B), dan Kurang (C). Penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga keberlanjutan penugasan para pendamping di lapangan.
Melalui pelaksanaan rakor ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid serta peningkatan profesionalisme TPP dalam menjalankan peran strategisnya, guna mendorong pembangunan desa yang lebih efektif, mandiri, dan berkelanjutan di wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.(Habi)




