MURATARA | Murataraklik.com – Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polres Musi Rawas Utara kembali membuahkan hasil positif. Seorang kepala desa di Kecamatan Rawas Ulu secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kepada pihak kepolisian, Rabu (17/6/2026).
Penyerahan senjata api tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Polsek Rawas Ulu sebagai bagian dari upaya Polres Musi Rawas Utara dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rawas Ulu, IPTU Hari Suharto, S.Pd., M.Si menjelaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan senjata api ilegal di tengah masyarakat serta mencegah potensi tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, jajaran Polsek Rawas Ulu aktif melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya terkait aturan hukum mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan adanya penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok (kecepek) oleh Kepala Desa Sungai Baung, Abdul Hallik, S.IP, yang beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan dalam kondisi tanpa amunisi dan diterima langsung oleh petugas untuk diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto menyampaikan apresiasi kepada Abdul Hallik yang telah menunjukkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dengan menyerahkan senjata api tersebut secara sukarela.
“Ini merupakan contoh positif bagi masyarakat lainnya agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin resmi. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Setelah diterima, senjata api rakitan tersebut langsung diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Polsek Rawas Ulu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sungai Baung maupun wilayah Kecamatan Rawas Ulu terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif yang dilakukan jajaran Polres Musi Rawas Utara melalui Operasi Senpi Musi 2026 mendapat respons positif dari masyarakat. Ke depan, kegiatan sosialisasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Polisi juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api tanpa dokumen resmi agar secara sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan bersama.(Habi)




