panas! truk tangki bbm non subsidi diduga bermuatan berlebih, warga desak aph turun ke simpang kabu ‎

Bagikan berita :

MURATARA | Murataraklik.com — Jalan Simpang Kabu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diduga memiliki tonase besar saat melintas di ruas jalan tersebut dipersoalkan sejumlah masyarakat.

‎Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perhubungan, Balai Jalan dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah kendaraan pengangkut BBM tersebut telah memenuhi ketentuan kelas jalan dan batas muatan yang berlaku.

‎Pasalnya, masyarakat khawatir kendaraan dengan beban berat yang terus melintas dapat memberikan tekanan terhadap konstruksi jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara.

‎Jangan sampai jalan baru dibangun, tetapi justru cepat rusak akibat kendaraan yang diduga membawa muatan melebihi kemampuan jalan.

‎Kekhawatiran warga semakin mencuat karena Jalan Simpang Kabu merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

‎“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

‎WARGA DESAK PEMERIKSAAN TONASE

‎Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh hanya menjadi keluhan yang berulang. Pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk memastikan berat kendaraan berikut muatan, dokumen kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, serta kesesuaiannya dengan kelas jalan yang dilalui.

‎Jika nantinya ditemukan kendaraan melanggar ketentuan, warga berharap penindakan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

‎Masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi berwenang mempertimbangkan pemasangan rambu pembatas tonase di ruas Jalan Simpang Kabu apabila memang diperlukan berdasarkan hasil kajian teknis.

‎Menurut warga, rambu pembatas penting agar pengemudi maupun perusahaan angkutan mengetahui secara jelas batas kendaraan yang diperbolehkan menggunakan ruas jalan tersebut.

‎ATURAN JADI ACUAN, PENGAWASAN DIMINTA DIPERKETAT

‎Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Untuk persoalan batas muatan, penerapannya perlu dilihat berdasarkan klasifikasi jalan, rambu pembatas, daya angkut kendaraan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan uji dan pemeriksaan langsung di lapangan.

‎Apalagi, penggunaan kendaraan dengan dimensi atau muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan maupun ketahanan infrastruktur.

‎JANGAN TUNGGU JALAN RUSAK PARAH

‎Masyarakat menegaskan, pengawasan bukan berarti menghambat aktivitas usaha. Namun, setiap kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan umum dinilai harus mengikuti aturan yang berlaku.

‎“Kalau memang sesuai aturan, silakan melintas. Tetapi kalau ternyata melebihi batas yang ditentukan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” kata warga.

‎Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan resmi. Dengan demikian, tidak muncul polemik berkepanjangan mengenai aktivitas angkutan BBM di ruas Jalan Simpang Kabu.

‎Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Apakah kendaraan pengangkut BBM non subsidi tersebut benar-benar sesuai ketentuan, atau justru ditemukan persoalan tonase dan kelas jalan? Pemeriksaan di lapangan menjadi kunci untuk menjawabnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai aspirasi masyarakat tersebut.‎(Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page