Anjuran Disnakertrans Muratara Diduga Belum Dijalankan, Hak Pekerja PT Dendy Marker Jadi Sorotan

Bagikan berita :

MURATARA | Murataraklik.com – Pelaksanaan anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Antonius Juandi Meli dan PT Dendy Marker Indah Lestari menjadi sorotan.Senin (26/10/2026)

‎Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak pekerja, hingga 26 Oktober 2026, anjuran yang diterbitkan mediator tersebut diduga belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Yang bersangkutan hari ini datang langsung ke PT Dendy Marker Indah Lestari, namun tidak ada satu pun pihak yang dapat ditemui.

‎Perselisihan ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara melalui proses mediasi. Namun, berdasarkan dokumen yang diterbitkan pada September 2026, upaya penyelesaian melalui perundingan antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

‎Mediator Terbitkan Anjuran Penyelesaian

‎Dalam dokumen anjuran mediator, Antonius Juandi Meli disebut telah bekerja di PT Dendy Marker Indah Lestari selama sembilan tahun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai pekerja pemanen atau harvester.

‎Perselisihan bermula setelah pekerja mengalami gangguan kesehatan dan mengajukan permohonan pensiun dini kepada perusahaan pada 13 Mei 2026. Dalam dokumen mediasi, terdapat keterangan mengenai kondisi kesehatan pekerja, surat keterangan sakit dari RSUD Rupit, serta rekomendasi dokter agar pekerja ditempatkan sementara pada pekerjaan yang lebih ringan.

‎Pihak pekerja dan perusahaan menyampaikan keterangan yang berbeda dalam proses mediasi, termasuk mengenai ketidakhadiran pekerja, surat keterangan sakit, serta alasan dan proses PHK.

‎Setelah mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak dan dokumen yang tersedia, mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagai upaya penyelesaian perselisihan tersebut.

‎Perusahaan Dianjurkan Membayar Hak Pekerja.

‎Dalam anjuran tersebut, mediator menyimpulkan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

‎Mediator juga menganjurkan agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja yang meliputi:

‎1. Uang pesangon sebesar sembilan bulan upah dikalikan 0,5.

‎2. Uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

‎3. Sisa cuti yang belum diambil.

‎Anjuran itu juga menyebutkan bahwa apabila kedua belah pihak menerima isi anjuran, penyelesaian dapat dituangkan dalam persetujuan bersama dan dimintakan pengesahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

‎Sebaliknya, apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang untuk memperoleh putusan yang mengikat.

‎Mediator turut meminta kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.

‎Pekerja Menunggu Kepastian Hak

‎Belum terlaksananya anjuran tersebut, sebagaimana disampaikan pihak pekerja, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian perselisihan dan pemenuhan hak-hak pekerja yang bersangkutan.

‎Pihak pekerja berharap perusahaan memberikan kejelasan atas tindak lanjut anjuran mediator serta memenuhi hak-hak yang menjadi pokok perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Persoalan ini juga menjadi perhatian terkait pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan mendapatkan kepastian.

‎Menunggu Klarifikasi Perusahaan

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari mengenai tindak lanjut anjuran mediator tersebut. Oleh karena itu, status pelaksanaan anjuran dan tanggapan perusahaan masih perlu dikonfirmasi.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari maupun Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menjelaskan perkembangan penyelesaian perselisihan tersebut.

‎Berita ini disusun berdasarkan dokumen anjuran mediator dan informasi yang tersedia. Penentuan akhir mengenai hak dan kewajiban para pihak tetap mengacu pada ketentuan hukum serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. (Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page