PUSTU MAUR BARU: BAYAR ALMOST SETENGAH MILYAR, STRUKTUR PATAH & LIMBAH MEDIS DIBUANG LANGSUNG KE TANAH!

Bagikan berita :

MurataraKlik.com  – Bayangkan saja: sebuah puskesmas pembantu yang dibangun dengan anggaran Rp 455 JUTAAN ternyata tidak hanya punya struktur yang patah usai dibuat, tapi juga tanpa sistem pengolahan limbah sama sekali! Air buangan bahkan langsung dialirkan ke tanah kosong di belakang gedung – padahal ini adalah fasilitas kesehatan yang seharusnya menjaga keselamatan masyarakat! 2 Januari 2026

Warga: “Fasilitas Kesehatan Malah Jadi Ancaman Bagi Kita”

BAYANGKAN, LIMBAH MEDIS BISA CEMARI LINGKUNGAN!

Pantauan langsung ke lokasi Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, menunjukkan pipa pembuangan dari Pustu justru mengarah ke tanah terbuka tanpa bak penampungan, septik, atau IPAL. Warga yang tinggal tak jauh sudah khawatir parah.

Kalau nanti Pustu aktif, limbahnya ke mana? Bisa-bisa air kita jadi tercemar, kan itu limbah dari tempat perawatan orang sakit,” ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

STRUKTUR PATAH HANYA BEBERAPA HARI SETELAH DI BUAT!

Sebelum masalah limbah muncul, Pustu ini sudah jadi sorotan karena bagian terasnya patah pada 4 November 2025 – cuma beberapa hari setelah proses pengecoran selesai! Saat diperiksa, besi tulangannya cuma berdiameter 6–8 milimeter aja, dan betonnya dibuat dari pasir sertu tanpa batu split yang wajib ada buat bikin struktur kuat.

Baru selesai sudah retak dan patah! Besinya kecil banget, bahan cornya juga tidak bagus. Padahal kita butuh tempat kesehatan yang aman,” keluh warga lainnya.

Tak cuma itu, atapnya pakai reng baja ringan tipis (bukan rangka taso yang sesuai standar), dan finishing dindingnya juga terkesan asal-asalan – jelas menunjukkan pengawasan yang sangat lemah selama pembangunan.

INI JELAS MELANGGAR PERATURAN!

Kondisi Pustu ini bukan cuma masalah teknis, tapi juga jelas melanggar aturan negara:

– UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – mewajibkan bangunan memenuhi standar keselamatan dan keandalan.

– Permenkes No.19 Tahun 2024 – menyatakan pembangunan Pustu harus memperhatikan sanitasi dan keselamatan lingkungan.

IRONIS! DI KAWASAN RAWAN BANJIR MALAH DIBUAT SEMBARANGAN

Yang lebih menyakitkan hati, lokasi Pustu ini berada di kawasan rawan banjir! Warga bilang dulu pernah terendam air hingga lebih dari satu meter, yang bikin obat dan peralatan medis rusak. Tanpa sistem pengolahan limbah, kalau banjir lagi, risiko pencemaran bakal makin besar!

WARGA DESAK: JANGAN SAMPAI FASILITAS MALAH JADI MASALAH!

Masyarakat sudah tidak tahan lagi. Mereka menginginkan penjabat berwenang segera bertindak dengan tegas:

✅ Periksa ulang secara menyeluruh oleh ahli independen

✅ Audit anggaran agar tidak ada spek turun atau penyimpangan dana

✅ Tindak tegas pihak yang bersalah

✅ Perbaiki total, termasuk tambah sistem pengolahan limbah

Jangan sampai uang rakyat yang kita kumpulin malah jadi bangunan yang berbahaya buat kita sendiri,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat. (Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page