MURATARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Nota Keuangan serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 21 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, SH., M.AP. Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut menindaklanjuti surat dari BPKAD Kabupaten Muratara Nomor 900/172/II/BPKAD/2026 tanggal 21 September 2026 tentang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum memberikan kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan penjelasan, Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan pantun yang menggambarkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Malam hari terasa sepi,
Duduk termenung seorang diri.
Walaupun kita sedang efisiensi,
DPRD dan Bupati selalu bersinergi.”
Pantun kedua juga disampaikan:
“Pagi hari bersiap pergi,
Pergi bekerja dengan percaya diri.
Kalau DPRD dan Bupati sudah bersinergi,
Muratara akan menjadi lebih baik lagi.”
Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyampaikan Nota Keuangan dan penjelasan terhadap tiga Raperda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Devi Suhartoni mengatakan Pemerintah Kabupaten Muratara mengajukan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
perubahan apbd 2026: pendapatan naik, belanja dirasionalisasi
Bupati menjelaskan, rancangan perubahan APBD Muratara Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada kebijakan dan pedoman penyusunan APBD.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp893,399 miliar, meningkat sekitar Rp31,949 miliar atau 3,71 persen dibandingkan APBD induk 2026 sebesar sekitar Rp861,450 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp937,761 miliar, turun sekitar Rp9,156 miliar atau 0,97 persen dibandingkan APBD induk.
Untuk penerimaan pembiayaan, pemerintah daerah mencatat sekitar Rp44,361 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, penyesuaian tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah program yang harus dirasionalisasi dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan anggaran ini telah disusun berdasarkan kebijakan anggaran berbasis kinerja, dengan memastikan program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dapat dialokasikan kepada perangkat daerah,” ujar Devi Suhartoni dalam rapat paripurna.
fokus pengentasan kemiskinan hingga penguatan ekonomi masyarakat
Bupati menegaskan, perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Muratara.
Penajaman anggaran dilakukan terhadap sejumlah sektor, di antaranya pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan angka stunting, peningkatan ekonomi kerakyatan, jaminan sosial, serta penguatan pembangunan di desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah desa agar program pembangunan dapat memberikan dampak yang lebih langsung kepada masyarakat.
Devi mengatakan program-program kerakyatan yang telah berjalan akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan dengan tetap menyesuaikan kebijakan nasional serta kemampuan fiskal daerah.
raperda pengelolaan aset daerah
Selain perubahan APBD, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan.
Pemerintah daerah menilai pengelolaan aset yang tertib diperlukan agar seluruh barang milik daerah memiliki status hukum yang jelas, tercatat, tertata, serta dapat dipertanggungjawabkan.
pajak dan retribusi daerah ikut diubah
Raperda ketiga yang disampaikan adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menjelaskan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pemungutan pajak serta retribusi daerah.
Menurut pemerintah daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Muratara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati juga berharap adanya dukungan legislatif dalam upaya memperkuat pendapatan daerah, termasuk melalui langkah-langkah penyertaan modal daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan pembangunan.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan antara eksekutif dan legislatif terhadap perubahan APBD 2026 dan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Sinergi kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran dan regulasi daerah tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
(ADV)




