Viral Isu Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp100 Ribu, Pemkab Musi Rawas Buka Fakta Sesuai SK Bupati

Bagikan berita :

Musi Rawas | murataraklik.com  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya informasi di media sosial yang menyebutkan gaji Guru PPPK Paruh Waktu hanya sebesar Rp100 ribu per bulan mulai Januari 2026.

Pemkab Musi Rawas menegaskan, informasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dibaca secara menyeluruh sesuai dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan.

Klarifikasi ini Merujuk pada Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Dalam keputusan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jabatan, kualifikasi, serta jenis tugas yang diberikan.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan

Khusus di sektor pendidikan, ketentuan gaji diatur secara rinci sebagai berikut:

Tenaga Kependidikan:

Gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.

Guru PPPK Paruh Waktu:

Guru bersertifikasi: Rp100.000 per bulan

Guru non-sertifikasi: Rp500.000 per bulan

Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST: Rp1.500.000 per bulan

Pemkab menegaskan, angka Rp100 ribu yang ramai diperbincangkan di media sosial hanya berlaku pada kategori tertentu, bukan untuk seluruh guru PPPK Paruh Waktu.

Ada Tambahan Jasa hingga Rp1,5 Juta

Selain gaji pokok, dalam SK Bupati tersebut juga disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mendapat tugas tambahan sebagai ajudan berhak memperoleh jasa tambahan sebesar Rp1.500.000 per bulan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan beban kerja.

Tak hanya sektor pendidikan, Pemkab Musi Rawas juga mengatur besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tugas masing-masing.

Berlaku Januari 2026

Keputusan Bupati Musi Rawas ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, dengan seluruh pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengimbau masyarakat, khususnya tenaga PPPK, agar tidak mudah terpancing isu sepihak di media sosial serta selalu menjadikan dokumen resmi pemerintah sebagai referensi utama informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (hab)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page