Murataraklik.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pada Selasa, (10/3/ 2026), aparat berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perkosaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 8 Februari 2026 oleh korban berinisial MELISA, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Beringin Makmur pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial DJ, yang juga merupakan warga desa yang sama, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula saat korban berada di rumahnya. Terduga pelaku datang dan menanyakan sarapan kepada korban. Korban menjawab bahwa sarapan tidak tersedia, namun masih ada nasi. Percakapan tersebut memicu pertengkaran mulut di antara keduanya hingga situasi memanas.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menarik pergelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke atas tempat tidur. Bahkan, pelaku juga disebut menggenggam bagian perut kiri korban saat keributan berlangsung.
Keributan tersebut sempat didengar oleh anak korban berinisial PA yang berusaha menghentikan pertengkaran dengan menggedor pintu kamar. Setelah itu korban keluar dari kamar, sementara saksi lain turut menanyakan tindakan yang dilakukan tersangka. Usai kejadian tersebut, korban akhirnya meninggalkan rumah.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka DJ di kediamannya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku nikah dan pakaian milik korban.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Aparat menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi melindungi korban dan menegakkan hukum di wilayah Musi Rawas Utara. (Habi)



