Murataraklik.com — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin serius membenahi tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara menggelar sosialisasi dan penerangan hukum guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.Kamis (23/4/2026)
Kegiatan yang dipusatkan di SMP Negeri 1 Muara Rupit ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemahaman para kepala sekolah, bendahara, serta tenaga administrasi terkait aspek teknis hingga risiko hukum dalam pengelolaan Dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Muratara, M. Andrian Fathursyah, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab. Kami ingin memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan yang berlaku agar terhindar dari potensi pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi dengan pihak Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Edukasi hukum yang diberikan secara langsung dinilai mampu memperkuat kesadaran para pengelola dana pendidikan terhadap konsekuensi hukum dari setiap kebijakan penggunaan anggaran.

Hal senada disampaikan Asisten I Setda Muratara, Zazili, yang mewakili Bupati. Ia menyebut kegiatan Penerangan Hukum 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina sekaligus melindungi para pengelola Dana BOS dari kesalahan administratif yang berisiko hukum.
“Ini langkah preventif. Kita ingin pengelolaan dana pendidikan berjalan bersih, profesional, dan tidak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intelijen Ramdani mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS memiliki konsekuensi serius. Meski demikian, ia menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas.
“Jika terjadi kesalahan, ada mekanisme pengembalian. Namun jika tidak diselesaikan, bisa berlanjut ke proses hukum dengan ancaman pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan akan mengedepankan klarifikasi serta koordinasi lintas instansi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta mengajukan pertanyaan terkait kendala di lapangan, mulai dari mekanisme pelaporan hingga implementasi aturan terbaru dalam penggunaan Dana BOS.
Selain penguatan regulasi, Disdik Muratara juga mengingatkan sekolah agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu demi kepentingan pribadi. Sekolah diminta segera melakukan konfirmasi kepada pihak resmi jika menemukan hal mencurigakan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Muratara berharap seluruh pengelola Dana BOS semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan dana pendidikan yang bersih, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Beselang Serundingan.(Habi)




