Murataraklik.com – Gelombang kemarahan publik akhirnya pecah. Ratusan warga dari sembilan desa turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan, Selasa (28/4/2026), menuntut pengusutan tuntas dugaan praktik mafia lahan eks HGU seluas 2.937 hektare di wilayah PT DendyMarker Indah Lestari, Rupit.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa—ini adalah luapan kekecewaan yang telah menumpuk selama berbulan-bulan. Warga menilai aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan terkesan “diam”, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak enam bulan lalu.
“Sudah enam bulan laporan kami belum ada kejelasan. Kami mendesak kejaksaan segera bertindak tegas,” tegas Muzanni Firdau, perwakilan massa, dengan nada geram.
Dalam pernyataan sikapnya, warga bersama KUD Pakar Maur mengungkap dugaan serius: sembilan koperasi yang mengelola lahan eks HGU disebut-sebut tidak membayar pajak selama kurang lebih tujuh tahun. Jika benar, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Sorotan tajam pun diarahkan ke aparat penegak hukum. Massa menuntut transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus, serta menolak adanya praktik tebang pilih.
Tak berhenti di situ, warga juga melayangkan ultimatum keras. Mereka memberi waktu 21 hari kerja kepada kejaksaan untuk menunjukkan langkah konkret, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika tuntutan itu kembali diabaikan, gelombang aksi yang lebih besar siap digelar.
“Ini baru awal. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” ancam salah satu orator di tengah aksi.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi aparat. Ketegangan sosial berpotensi meningkat jika penanganan kasus terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah kejaksaan. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam di tengah derasnya tekanan?
Warga menunggu—dan kesabaran mereka ada batasnya. (Habi)



