MURATARA | Murataraklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten Muratara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara, Selasa (2/6/2026).
Rapat berlangsung dengan kuorum yang terpenuhi, dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, saat membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis dalam membangun sistem hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengaitkan momentum rapat dengan semangat Hari Lahir Pancasila yang baru diperingati serta nilai-nilai kebersamaan di bulan Dzulhijjah.
“Melalui semangat kebersamaan dan pengabdian, kita berharap seluruh proses pembentukan peraturan daerah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan Muratara yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia,” ujar Devi.
Menurutnya, Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program ini juga merupakan hasil sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Muratara.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan bersama antara Bapemperda dan tim pemerintah daerah. Hasilnya telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, melaporkan bahwa hasil pembahasan bersama telah menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.

Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Bapemperda juga membahas dua rancangan peraturan lainnya. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank BPD Sumsel Babel mendapat dukungan mayoritas untuk dilanjutkan proses pembahasannya. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelayanan Masyarakat akan dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh rancangan yang masuk dalam daftar ini telah melalui pembahasan mendalam dan merupakan hasil kesepakatan bersama. Kami berharap regulasi yang nantinya lahir dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata I Komang.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.(Habi)




