DPRD Muratara Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Paparkan Kinerja Keuangan Daerah

Bagikan berita :

MURATARA | Murataraklik.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di tengah tantangan penurunan kapasitas fiskal. Hal itu disampaikan Bupati Muratara saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muratara Devi Arianto didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II H. Zainal Abidin. Hadir pula Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, Sekretaris Daerah Dr. Elvandari, M.Si., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, kritik, masukan, dan saran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi. Seluruh masukan, saran, harapan, dan kritik yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pengelolaan APBD ke depan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muratara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sembilan kali berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.

Ke depan, capaian ini harus terus kita pertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegasnya.

Menanggapi sorotan fraksi mengenai menurunnya kapasitas fiskal daerah, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang berlaku secara nasional. Dampaknya, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih terbatas sehingga sejumlah program pembangunan harus disesuaikan.

Meski demikian, pemerintah memastikan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, digitalisasi sistem pemungutan, optimalisasi aset daerah, hingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sebagai penopang pembangunan.

Bupati juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan pengelolaan anggaran secara disiplin, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Kami selalu mengingatkan seluruh jajaran OPD agar tidak main-main dalam penggunaan uang negara. Aturan saat ini sudah sangat jelas, sehingga seluruh anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna penyampaian penjelasan Raperda, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,205 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp1,257 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp1,198 triliun atau 92,56 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Bupati juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan APBD 2025, di antaranya keterlambatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, perubahan kebijakan penganggaran, hingga menurunnya kemampuan fiskal daerah akibat fluktuasi dana bagi hasil.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muratara tetap memprioritaskan pembayaran gaji ASN dan PPPK, menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola keuangan melalui percepatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Sementara itu, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, setelah penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga guna memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.(Habi)

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page