MURATARA | Murataraklik.com – Ketegangan terkait proses pengukuran lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DMIL kembali memanas. Masyarakat yang memperjuangkan pengukuran lahan mengaku tidak mendapat izin dari pihak perusahaan untuk pelaksanaan pengukuran, sehingga melakukan aksi blokade jalan menuju area operasional perusahaan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga mengamankan lima unit mobil operasional PT Agro sebagai bentuk protes atas belum terlaksananya proses pengukuran lahan yang dinilai telah lama diperjuangkan.

Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Wakapolres memfasilitasi upaya penyelesaian dengan menggelar mediasi pada Rabu (8/7/2026) pukul 13.30 WIB di Mapolres Muratara. Mediasi dijadwalkan menghadirkan perwakilan KUD Pakar Maur, PT DMIL, pengurus sembilan koperasi, Kantor ATR/BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta instansi terkait lainnya.
Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan PT DMIL dilaporkan tidak menghadiri pertemuan, begitu pula perwakilan anggota sembilan koperasi yang juga tidak hadir dalam forum tersebut.
Dalam berita acara mediasi disebutkan bahwa seluruh pihak diminta membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan data koperasi plasma PT DMIL sebagai bahan pembahasan guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Pihak KUD Pakar Maur berharap forum mediasi dapat menghasilkan solusi agar proses pengukuran lahan eks HGU dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menegaskan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan pihak perusahaan tetap tidak hadir dalam pembahasan berikutnya, maka proses pengukuran akan tetap diupayakan dengan pengawalan dari ATR/BPN serta aparat kepolisian.
Persoalan lahan eks HGU PT DMIL sendiri dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian luas masyarakat Muratara. Sengketa tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dan kepastian hak atas lahan plasma yang selama ini diperjuangkan warga, sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Habi)




