Ricuh di Portal PT DMIL, Pengukuran Sertifikat Tanah Eks HGU Batal Dilaksanakan

Bagikan berita :

MURATARA | Murataraklik.com – Proses pengukuran sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) mendadak gagal terlaksana. Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama masyarakat diklaim dihalangi saat hendak memasuki lokasi oleh pihak PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL).

Ketegangan terjadi di area portal perusahaan. Masyarakat yang dipimpin Muzanni Firdaus bersama tim BPN dikabarkan sempat terlibat perdebatan cukup panjang dengan petugas keamanan perusahaan. Meski telah menunjukkan atribut resmi negara dan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengukuran, akses menuju lokasi tetap tidak diberikan.

Muzanni Firdaus menegaskan bahwa lahan yang akan diukur merupakan tanah yang telah keluar dari HGU PT DMIL sejak tahun 2016. Bahkan, menurutnya, sertifikat resmi telah diterbitkan oleh BPN, seluruh kewajiban administrasi seperti pembayaran pajak dan biaya pengukuran ulang juga telah dipenuhi.

Tanah ini sudah keluar dari HGU PT DMIL sejak 2016. Sertifikatnya sah diterbitkan negara melalui BPN. Pajak sudah dibayar, biaya ukur ulang juga sudah dibayar. Tidak ada persoalan secara administrasi. Miris, kami sebagai putra daerah datang bersama BPN membawa atribut negara, tetapi tetap tidak bisa masuk untuk melakukan pengukuran,” ujar Muzanni.

Akibat penghalangan tersebut, proses pengukuran yang seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian status lahan eks HGU akhirnya tidak dapat dilaksanakan.

Peristiwa ini kembali memanaskan polemik lahan eks HGU di Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebelumnya, Forum 2.937 telah memberikan kuasa kepada KUD Pakar Maur untuk mengawal proses verifikasi dan penyelesaian lahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) terkait dugaan penghalangan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.(Habi 

Bagikan berita :

You cannot copy content of this page