MURATARA | Marataraklik.com – Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi berakhir. Selama 16 hari pelaksanaan operasi, kepolisian berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata api ilegal, menetapkan dua orang tersangka, serta menerima delapan pucuk senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela.
Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang berlangsung di Lobby Mapolres Muratara, Sabtu (27/6/2026), dipimpin langsung Kabag Ops Polres Muratara selaku Karendal Operasi Senpi Musi 2026, Kompol Zulfikar, S.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polres serta dihadiri awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Zulfikar menjelaskan, Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan sejak 12 hingga 27 Juni 2026 dengan tujuan menekan peredaran senjata api ilegal, mencegah tindak pidana bersenjata, serta mengajak masyarakat menyerahkan senjata api tanpa izin secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Operasi ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Syamsul Badrun dan Wiwing Sultan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai alat bukti, sementara kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, Polres Muratara juga mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung operasi tersebut. Sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek diserahkan secara sukarela melalui jajaran Polsek dan Satreskrim Polres Muratara.
Senjata-senjata tersebut diserahkan oleh perangkat desa, ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga warga dari Kecamatan Nibung, Karang Dapo, Karang Jaya, Rawas Ilir, Rawas Ulu, Rupit, dan Desa Maur Baru.
Secara keseluruhan, hasil Operasi Senpi Musi 2026 meliputi delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang hasil penyerahan masyarakat, dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol hasil pengungkapan kasus, serta lima butir amunisi.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Polres Muratara berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Musi Rawas Utara tetap terjaga dan terhindar dari ancaman tindak kriminal yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.(Habi)




